Sabtu, 09 April 2011

JURNAL ASPEK & HUKUM DALAM EKONOMI

Aspek Hukum
Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas*
Sulasi Rongiyati**


Abstract
Corporate social responsibility (CSR) at the beginning was companies
initiative which had its social or philantrophic objective as reflected in
their vision and mission. After the enactment of UU PT (The Limited
Company Act) which regulates all businesses in natural resources,
CSR becomes a legal obligation that must be fulfilled by every company,
which imposes sanction to the violators, PT. RAPP is one of companies
which has been reported succesful in implementing the CSR. The writer
researched how PT. RAPP developed its charity activities into the
empowerment of local people nearby.
Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Perseroan.

Kesimpulan & rekomendasi dari judul jurnal di atas sbg:

 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa
penerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum: pertama, TJSL bagi perseroan
yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam
merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada
perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkan
juga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsung
menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada
fungsi kemampuan sumber daya alam. Kedua, penempatan CSR sebagai
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
perseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuat
perencanaan pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana
kerja tahunan agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP.
UU PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSR
berdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yang
akan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung
oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya . Ketiga: Sanksi terhadap
perseroan yang melanggar ketentuan Pasal 74 didelegasikan kepada undangundang
terkait yang menaungi pengaturan bisnis perseroan. Keempat:
Implementasi Pasal 74 UU PT sangat tergantung pada materi TJSL yang akan
diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU PT.
Sebagai perusahaan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya
alam,PT. RAPP telah melaksanakan TJSL sebelum diwajibkan oleh UU PT.
Pelaksanaan TJSL mengacu pada kebijakan perusahaan yang tercermin dari
visi dan misi perusahaan dengan membentuk satu departemen khusus yang
menangani CSR, sehingga keseluruhan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan PT. RAPP sudah terencana dan dianggarkan setiap tahun serta
menitik beratkan pada program pemberdayaan masyarakat sebagai suatu
layanan sumber daya dukung untuk membantu masyarakat setempat
mengentaskan dirinya sendiri.
236 Kajian, Vol 14, No. 2, Juni 2009

 Rekomendasi
Mengingat Pasal 74 UUPT hanya mengatur TJSL secara umum dan
mendelegasikan peraturan pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah, maka
untuk menciptakan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah tersebut harus
segera terbentuk sebagai pedoman pelaksanaan bagi perseroan yang terkena
kewajiban melaksanakan TJSL. Disamping itu subtansi dari peraturan pemerintah
tersebut harus secara lengkap, jelas dan rinci mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan kewajiban perseroan di bidang TJSL untuk menghindari multi tafsir yang
dapat berujung pada konflik serta dalam memudahkan implementasi.

Daftar Pustaka
Buku:
Ambadar, Jackie. CSR dalam Praktek di Indonesia. Jakarta: Gramedia. 2008
Budimantana, Arif; Adi Prasetijo; dan Bambang Rudito, Corporate Sosial
Responsibility: Alternatif Bagi Pembangunan di Indonesia,Jakarta: ICSD
2008.
Wibisono,Yusuf. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik:2007
Beberapa Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum, ed. Jimly Asshiddiqie, Pusat
Studi Hukum Tata Negara FHUI:Jakarta, 2003.
Sunggono,Bambang. Hukum dan Kebijakan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. 1994
Tanaya,Jimmy. Tanggung Jawab Sosial Korporasi,Jakarta:The Business Watch
Indonesia-Widya Sari Press, 2004.
Ashshofa, Burhan Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Rineka Cipta,1998,
Suarga, Riza. Pemberantasan Illegal Logging, Optimisme di Tengah Praktek
Premanisme Global, Banten: Wana Aksara, 2005.
Widjaja Tunggal, Amin. Corporate Social Responsibility
(CSR),Jakarta:Harvarindo,2008.
Artikel:
Binoto Madapdap, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Business News 7395/
2-8-2006.
Hikmahanto Juwana, Politik Hukum Undang-Undang Bidang Ekonomi di
Indonesia.
Internet:
Achmad Daniri, Mas. Standardisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, http:/
/www. pkbl bumn.go.id/ (diakses tanggal 19 Juni 2008) .
Sukarmi, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Sosial Responsibility)
dan klim Penanaman Modal di Indonesia, (http://www.legalitas.org,
diakses 19 Januari 2009).
CSR, Kewajiban Sukarela yang Wajib Diatur, (http://www.hukumonline.com,
diakses 19 Juli 2008).
http://www.worldbank, diakses tanggal 19 Juli 2008 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar