Kamis, 07 April 2011

H AK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Pengertian

   Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merupakan suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Dapat pula dikatakan bahwa HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.


  Sehingga sudah sepantasnyalah hasil kerativitas tersebut harus mendapatkan perlindungan secara hukum untuk mengindari perbuatan-perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna memperoleh keuntungan secara pribadi. Oleh karena itu untuk melindunginya maka Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut harus didaftarkan. 

  
   adapun pengertian lain dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

 sumber  : www.konsultasihukumonline.com/Haki.php
               wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar