Jumat, 29 April 2011

JURNAL ASPEK & HUKUM DALAM EKONOMI

ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI
GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA
Atje, Suherman, Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35 Bandung
ABSTRAK
Titik berat perekonomian dewasa ini telah beralih dari revolusi klasik pada jaman
revolusi industri dan industri abad ke 19 menuju kepada suatu era industri yang sana
sekali berbeda dan baru yang didasarkan kepada ilmu-ilmu yang baru.
Industri yang baru itu mempunyai dimensi-dimensi dan persepsi-persepsi yang
bervariasi pula. Salah satu dari industri gaya baru tersebut yang mampu
menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dan memperluas kesempatan kerja
adalah industri pariwisata. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah
metode deskriptif dan empiris yaitu selain menggunakan bahan kepustakaan dan
peraturan-peraturan yang berlaku, juga mengadakan penelitian ke lapangan untuk
mengetahui sejauhmanakah sector pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja.
Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka
lapangan kerja, namun berdasarkan penelitian, masih banyak kendala-kendala yang
menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari
kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.

Kesimpulan dan Saran dari jurnal di atas adalah:
Kesimpulan
Dari data-data hasil penelitian, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Perkembangan usaha Kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat
sangat besar peranannya dalam menampung tenaga kerj. Dari sekian banyak
pencari kerja, sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.
2. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam
membuka lapangan kerja, namun masih banyak kendala-kendala yang
menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat
pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.
3. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, pemerintah telah berusaha
untuk meningkatkan sumber daya manusia baik melalui jalur pendidikan
formal maupun jalur latihan kerja.
Saran
1. Diperlukan adanya koordinasi yang baik anatra para pelaku proses produksi
barang dan jasa ( pekerja, pengusaha, pemerintah ) yang berkaitan dengan
kepariwisataan.
2. Diperlukan adanya pendidikan, pembinaan, penyuluhan dan pelatihan
kepariwisataan secara berlanjut dan berkesinambungan.
3. Hendaknya pemerintah menyederhanakan birokratisasi.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
11
Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya,
Jakarta
Direktorat Jenderal Pariwisata, 1985, Pengantar Pariwisata Indonesia, Jakarta
Latief, A., 1994, “Perlu Pemahaman Hubungan Industrial Pancasila”, Hubungan
industri dan Organisasi ketenagakerjaan dalam Perspektif PJPT II, yayasan
Tenaga Kerja Indonesia ( YTKI ) dan Friedrich Ebert Stiftung ( FES )
Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka
Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.
Yoeti, OA., 1983, Pengantar Ilmu Pariwisata, Angkasa, Bandung.
------------- ,1997, Perencanaan dan pengembangan pariwisata, Pradnya paramita,
Bandung

tugas bahasa indonesia


EJAAN YANG DISEMPURNAKAN
Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas mata kuliah
bahasa indonesia






Dosen : Drs.SUGITO MARTODIWIRYO

Disusun oleh Kelompok 4 :

Ø Citra Anggraini (22209076)
Ø Wanda Listiya Ningsih(23209367)
Ø  Reny Tri Utami (262091440)
Ø  Maretha Triwulan(25209237)
Ø  Adi permadi(



UNIVERSITAS GUNADARMA

DAFTAR ISI



Kata Pengantar

BAB I    Pendahuluan……………………………………………………………….
                1.1 Latar Belakang……………………………………………………….
               
                1.2 Tujuan………………………………………………………………...

BAB II     Pembahasan……………………………………………………………..
                 2.1 Pengertian EYD………………………………………………………
                
                 2.2 Penulisan Huruf  ……………………………………………………..
               
                 2.3 Penulisan Kata………………………………………………………..
                
                2.4 Penulisan Angka dan Lambang ……………………………………...
               
                2.5 Penulisan Singkatan …………………………………………………..
                
                2.6 Penulisan Tanda Baca………………………………………………...

BAB III      Penutup………………………………………………………………….

Daftar Pustaka……………………………………………………………………….






KATA PENGANTAR

         Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt atas rahmat dan karunia-Nya
saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah yang berjudul “Ejaan Yang
Disempurnakan” ini membahas mengenai seperangkat aturan tentang cara menuliskan
bahasa dengan huruf, kata dan tanda baca sebagai sarananya.
          Dalam penulisan makalah ini saya banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
         Saya sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, Hal itu di karenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan saya. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita.
       Akhir kata, saya memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat
banyak kesalahan.






Depok, 23 Maret  2011







BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bahasa memiliki  peranan penting dalam kehidupan,  karena selain digunakan sebagai  alat komunikasi secara langsung atau lisan, bahasa juga dapat digunakan sebagai alat komunikasi secara  tulisan,   di   zaman   era  globalisasi   dan  pembangunan   reformasi   demokrasi   ini,  masyarakat  dituntut   secara   aktif   untuk   dapat  mengawasi   dan  memahami   infrormasi   di   segala   aspek  kehidupan  sosial   secara  baik dan benar,   sebagai  bahan pendukung kelengkapan  tersebut,  bahasa   berfungsi   sebagai  media   penyampaian   informasi   secara   baik   dan   tepat,   dengan  penyampaian berita atau materi  secara  tertulis,  diharapkan masyarakat  dapat  menggunakan  media   tersebut   secara   baik   dan  benar.  Dalam memadukan   satu   kesepakatan  dalam  etika  berbahasa, disinilah peran aturan baku  tersebut di gunakan, dalam hal ini kita selaku warga negara yang baik hendaknya selalu memperhatikan rambu-rambu ketata bahasaan Indonesia  yang baik dan benar.  Ejaan Yang Disempurnakan  (EYD)  adalah sub. materi  dalam ketata  bahasaan Indonesia, yang memilik peran yang cukup besar dalam mengatur etika berbahasa  secara  tertulis   sehingga diharapkan  informasi   tersebut  dapat  di   sampaikan dan di   fahami  secara   komprehensif   dan   terarah.  Dalam   prakteknya   diharapkan   aturan   tersebut   dapat  digunakan dalam keseharian Masyarakat sehingga proses penggunaan tata bahasa  Indonesia  dapat digunakan secara baik dan benar.

1.2 Tujuan
1.      .Memahami Pengertian  EYD
2.      Penulisan Huruf
3.      Penulisan Kata
4.      Penulisan angka dan lambing
5.      Penulisan Singkatan
6.      Penggunaan Tanda Baca

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ejaan adalah seperangkat aturan tentang cara menuliskan bahasa  dengan menggunakan huruf, Kata, dan tanda baca sebagai sarananya.  Batasan tersebut menunjukan pengertian kata ejaan berbeda dengan kata  mengeja. Mengeja adalah kegiatan melafalkan huruf, suku kata, atau  kata; sedangkan ejaan adalah suatu sistem aturan yang jauh lebih luas  dari sekedar masalah pelafalan. Ejaan mengatur keseluruhan cara  menuliskan bahasa.
Ejaan merupakan kaidah yang harus dipatuhi oleh pemakai bahasa  demi keteraturan dan keseragaman bentuk, terutama dalam bahasa tulis.  Keteraturan   bentuk  akan  berimplikasi   pada   ketepatan   dan   kejelasan  makna.  Ibarat  sedang mengemudi  kendaraan,  ejaan adalah  rambu  lalu  lintas yang harus dipatuhi  oleh setiap pengemudi.  Jika para pengemudi  mematuhi rambu-rambu yang ada, terciptalah lalu lintas yang tertib dan  teratur. Seperti itulah kira-kira bentuk hubungan antara pemakai bahasa  dengan ejaan.
Ejaan yang berlaku sekarang dinamakan Ejaan yang disempurnakan  (EYD).  EYD mulai  diberlakukan   pada   tanggal   16   Agustus   1972.  Ejaan  ketiga dalam  sejarah  bahasa  Indonesia   ini  memang merupakan upaya  penyempurnaan ejaan sebelumnya yang sudah dipakai selama dua puluh  lima   tahun   yang   dikenal   dengan   Ejaan  Republik   atau   Ejaan   Soewandi  (Menteri PP dan K Republik Indonesia pada saat Ejaan itu diresmikan pada  tahun 1947).
Ejaan pertama bahasa Indonesia adalah Ejaan van Ophuijsen (nama  seorang guru besar belanda yang  juga pemerhati  bahasa),  diberlakukan  pada  tahun 1901 oleh pemerintah Belanda yang berkuasa di   Indonesia pada masa itu.  Ejaan van Ophuijsen dipakai selama 46 tahun, lebih lama  dari   Ejaan   Republik,   dan   baru   diganti   setelah   dua   tahun   Indonesia  merdeka.
Untuk sekedar memperoleh gambaran tentang ejaan yang pernah  berlaku   pada  masa   lalu   itu   dan   sekaligus   untuk  membandingkannya  dengan ejaan sekarang, perhtaikan pemakaian huruf dan kata-kata yang  ditulis dengan ketiga macam ejaan itu seperti berikut ini.
2.2 Penulisan Huruf
Penulisan Huruf  Dalam EYD, penulisan huruf menyangkut dua masalah, yaitu:
1.      Penulisan huruf besar atau huruf capita
2.      Penulisan huruf miring

1. Penulisan Huruf Kapital atau Huruf Besar
1.
Huruf kapital atau huruf besar dipakai sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.

Misalnya:
Dia mengantuk.
Apa maksudnya?
Kita harus bekerja keras.
Pekerjaan itu belum selesai.
2.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.

Misalnya:
Adik bertanya, "Kapan kita pulang?"
Bapak menasihatkan, "Berhati-hatilah, Nak!"
"Kemarin engkau terlambat," katanya.
"Besok pagi," kata Ibu, "Dia akan berangkat".
3.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan.

Misalnya:
Allah, Yang Mahakuasa, Yang Maha Pengasih, Alkitab, Quran, Weda, Islam, Kristen
Tuhan akan menunjukkan jalan yang benar kepada hamba-Nya.
Bimbinglah hamba-Mu, ya Tuhan, ke jalan yang Engkau beri rahmat.
4.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang.

Misalnya:
Mahaputra Yamin
Sultan Hasanuddin
Haji Agus Salim
Imam Syafii
Nabi Ibrahim



Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama gelar, kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang tidak diikuti nama orang.

Misalnya:
Dia baru saja diangkat menjadi sultan.
Tahun ini ia pergi naik haji.
5.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.

Misalnya:
Wakil Presiden Adam Malik
Perdana Menteri Nehru
Profesor Supomo
Laksamana Muda Udara Husen Sastranegara
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian
Gubernur Irian Jaya

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan dan pangkat yang tidak diikuti nama orang, atau nama tempat.

Misalnya:
Siapa gubernur yang baru dilantik itu?
Kemarin Brigadir Jenderal Ahmad dilantik menjadi mayor jenderal.
6.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang.

Misalnya:
Amir Hamzah
Dewi Sartika
Wage Rudolf Supratman
Halim Perdanakusumah
Ampere

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama orang yang digunakan sebagai nama sejenis atau satuan ukuran.

Misalnya:
mesin diesel
10 volt
5 ampere
7.
Huruf kapital sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa.

Misalnya:
bangsa Indonesia
suku Sunda
bahasa Inggris

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa yang dipakai sebagai bentuk dasar kata turunan.

Misalnya:
mengindonesiakan kata asing
keinggris-inggrisan
8.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah.

Misalnya:
bulan Agustus
hari Natal
bulan Maulid
Perang Candu
hari Galungan
tahun Hijriah
hari Jumat
tarikh Masehi
             hari Lebaran
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama peristiwa sejarah yang tidak dipakai sebagai nama.

Misalnya:
Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsanya.
Perlombaan senjata membawa risiko pecahnya perang dunia.
9.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama geografi.

Misalnya:
Asia Tenggara
Kali Brantas
Banyuwangi
Lembah Baliem
Bukit Barisan
Ngarai Sianok
Cirebon
Pegunungan Jayawijaya
Danau Toba
Selat Lombok
Daratan Tinggi Dieng
Tanjung Harapan
Gunung Semeru
Teluk Benggala
Jalan Diponegoro
Terusan Suez
Jazirah Arab


Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama istilah geografi yang tidak menjadi unsur nama diri.

Misalnya:
berlayar ke teluk
mandi di kali
menyeberangi selat
pergi ke arah tenggara

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama geografi yang digunakan sebagai nama jenis.

Misalnya:
garam inggris
gula jawa
kacang bogor
pisang ambon
10.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.

Misalnya:
Republik Indonesia
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 57, Tahun 1972

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata yang bukan nama resmi negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan, serta nama dokumen resmi.

Misalnya:
menjadi sebuah republik
beberapa badan hukum
kerja sama antara pemerintah dan rakyat
menurut undang-undang yang berlaku
11.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.

Misalnya:
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Rancangan Undang-Undang Kepegawaian
12.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata (termasuk semua unsur kata ulang sempurna) di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan kecuali kata seperti di, ke, dari, dan, yang, dan untuk yang tidak terletak pada posisi awal.

Misalnya:
Saya telah membaca buku Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma.
Bacalah majalah Bahasa dan Sastra.
Dia adalah agen surat kabar Sinar Pembangunan.
Ia menyelesaikan makalah "Asas-Asas Hukum Perdata".
13.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.

Misalnya:
Dr.
doktor
M.A.
master of arts
S.H.
sarjana hukum
S.S.
sarjana sastra
Prof.
profesor
Tn.
tuan
Ny.
nyonya
Sdr.
saudara
14.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, dan paman yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan.

Misalnya:
"Kapan Bapak berangkat?" tanya Harto.
Adik bertanya, "Itu apa, Bu?"
Surat Saudara sudah saya terima.
"Silakan duduk, Dik!" kata Ucok.
Besok Paman akan datang.
Mereka pergi ke rumah Pak Camat.
Para ibu mengunjungi Ibu Hasan.

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan yang tidak dipakai dalam pengacuan atau penyapaan.

Misalnya:
Kita harus menghormati bapak dan ibu kita.
Semua kakak dan adik saya sudah berkeluarga.
15.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata ganti Anda.

Misalnya:
Sudahkah Anda tahu?
Surat Anda telah kami terima.

Kamis, 14 April 2011

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).

c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

google.com

Arbitrase

Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.

Pada saat ini, terdapat sebuah badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur penyelesaian sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.

Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999).

Arbitrase diangggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
1. dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini :
“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1. quicker resolution of disputes
2. lower costs in time and money to the parties, and
3. the availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”.

Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada umum.

Meskipun penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari Arbitrase dan ADR adalah :
a. Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
b. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
c. Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
d. Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
e. Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.

Mediasi

Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.

Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.

Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.

Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).





google.com