Minggu, 22 Mei 2011

JURNAL ASPEK & HUKUM DALAM EKONOMI

ASPEK-ASPEK HUKUM KEUANGAN DAN PERBANKAN
SUATU TINJAUAN PRAKTIS 1
Dr. Jusuf Anwar, SH., MA 2



Abstrak


Kesulitan yang menimpa perekonomian Indonesia, terutama sejak terjadinya krisis
1997 yang masih berlangsung hingga tahun ini, mungkin tidak perlu terjadi apabila
antara lain dunia usaha secara sungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip
manajemen keuangan perusahaan yang sehat yakni dengan antara lain
menyeimbangkan struktur permodalan sedemikian rupa sehingga keperluan
jangka pendek benar-benar dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan jangka
pendek, sedangkan keperluan jangka penjang dibiayai dari sumber pembiayaan
jangka panjang. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan struktur permodalan
adalah pencerminan dari perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal
sendiri dari suatu perusahaan. Perbaikan struktur permodalan dunia usaha
merupakan keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkokoh daya
saing perusahaan dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam terutama
dalam era globalisasi3. Upaya-upaya perbaikan dapat dilakukan salah satunya
dengan memperhatikan aspek-aspek good corporate governance, yang studi dan
risetnya makin banyak dilakukan oleh berbagai institusi baik dalam lingkungan
1 Disampaikan pada Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar-Bali, 14-18 Juli 2003.
2 Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Direktur Eksekutif pada Bank
Pembangunan Asia (Asian Development Bank)
3 Jusuf Anwar, Peranan Hukum Sebagai Sarana Perdagangan Surat Berharga Jangka Panjang Dalam
Rangka Pembangunan Nasional, Disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran,
Bandung, 2001, hlm.2.
nasional maupun internasional. Globalisasi yang ditandai dengan adanya
perapatan dunia (compression of the world) telah mengubah peta perekonomian,
politik, dan budaya. Pergerakan barang dan jasa terjadi semakin cepat. Modal dari
suatu negara beralih ke negara lain dalam hitungan detik akibat pemanfaatan
teknologi informasi. Sejalan dengan itu, kegiatan perbankan sebagai urat nadi
perekonomian bangsa tidak luput dari dampak globalisasi. Dalam menjalankan
fungsi intermediary, perbankan menjadi pelaku ekonomi yang berperan
memudahkan lalu lintas dana melalui jasa transfer via media elektronik. Salah satu
permasalahan hukum dalam jasa perbankan adalah belum adanya peraturan yang
memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer dana elektronik ini, seperti dasar
hukum transfer dana, status kepemilikan dana transfer, perlindungan hukum bagi
pengirim dan penerima dana transfer dalam hal terjadi kesalahan yang ditimbulkan
oleh pihak bank, kedudukan pemilik dana dalam hal ini bank dilikuidasi atau pailit.
Permasalah-permasalahan di atas memerlukan aturan agar memberikan
kepastian hukum bagi pengguna jasa perbankan.
Aspek-aspek hukum lain di dalam bidang keuangan dan perbankan juga banyak
mewarnai problematika di bidang ekonomi dan hukum, misalnya penyimpangan
BLBI, prudential principles yang dihadapkan dengan penurunan fungsi
intermediasi perbankan, munculnya fenomena fee-based income dalam praktik
perbankan, dan berbagai persoalan ekonomi-hukum lainnya, yang kesemuanya itu
perlu memperoleh perhatian kita bersama. Penerapan prinsip kehati-hatian
(prudential banking principles) dalam seluruh kegiatan perbakan merupakan salah
satu cara untuk menciptakan perbankan yang sehat, yang pada gilirannya akan
berdampak positif terhadap perekonomian secara makro. Implementasi prinsip ini
harus menyeluruh, tidak hanya menyangkut masalah pemberian kredit, tetapi
dimulai saat bank tersebut didirikan, penentuan manajemen yang memenuhi uji
kecukupan dan kelayakan (fit and proper test) yang tidak bersifat seremonial.
Ketentuan Bank Indonesia yang mewajibkan fit proper test bagi pengurus bank
masih memiliki banyak kelemahan, seperti masih dimungkinkannya pengurus yang
tidak lulus tes untuk tetap bertahan walaupun harus bertanggungjawab secara
pribadi.
Disamping itu, dalam memberikan kemudahan akses kepada para nasabahnya,
maka penggunaan mesin-mesin ATM, debit card dan credit card berpotensi untuk
merugikan nasabah melalui pembobolan rekening, kerusakan mesin, dan
kesalahan-kesalahan teknis lainnya yang belum tersentuh oleh rambu-rambu
hukum. Kewajiban bank untuk menyediakan mesin-mesin yang layak dan aman
seharusnya mengacu pada standart tertentu, yang secara berkala seharusnya
ditera/dikalibrasi ulang. Selama ini belum ada keseragaman mengenai standar
mesin yang layak untuk dioperasikan. Kasus-kasus yang menunjukkan bahwa
kerugian nasabah yang disebabkan tidak layaknya mesin yang digunakan sudah
cukup banyak mendorong dibuatnya standarisasi setiap teknologi yang digunakan.
Tanpa menafikkan keberadaan lembaga peradilan, praktik perbankan memerlukan
penyelesaian kasus-kasus perbankan yang ditangani secara professional,
menjamin stabilitas perekonomian dan kepercayaan masyarakat dan perbankan.
Kasus-kasus perbankan yang ditangani secara bertele-tele, publikasi yang gencar
dan peradilan yang tidak independen, akan meruntuhkan reputasi perbankan.
Oleh karena itu, perlu adanya gagasan untuk menciptakan mekanisme
penyelesaian yang efesien, efektif dan tetap menjaga reputasi perbankan4.
Hal penting lainnya adalah berkaitan dengan Lembaga Penjamin Simpanan.
Sebagai mana di amanatkan oleh UU Perbankan, pembentukan Lembaga
Penjamin Simpanan harus sesegera mungkin diwujudkan menyusul akan
dihapuskannya kewajiban pemerintah sebagai penjamin dan berakhirnya tugas
BPPN. Aspek hukum yang perlu diperhatikan adalah mengenai status Lembaga
Penjamin Simpanan, perolehan dana jaminan dan pemanfaatan dana jaminan,
yang harus dituangkan dalam peraturan yang jelas. Selain itu, berkaitan dengan
berakhirnya tugas BPPN, perlu adanya lembaga sementara yang bertugas
4 Bandingkan dengan lembaga pasar modal yang sudah memiliki BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal
Indonesia).
menyelesaikan seluruh kewajiban BPPN, terutama transaksi-transaksi yang sudah
dilakukan, dan bahkan kemungkinan tuntutan hukum, apabila dalam pengelolaan
aset, BPPN telah melakukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum.
Dalam upaya untuk mengcover banyaknya masalah dalam praktik keuangan dan
perbankan nasional tentu bukan hal yang mudah untuk dibahas dalam sebuah
paparan singkat, maka pada hubungan itulah paper ini akan berupaya membahas
lebih lanjut esensi dari berbagai permasalahan yang telah dianalisir dimuka
melalui pembahasan beberapa aspek hukum sektor keuangan dan perbankan,
yang dalam pembahasannya akan mengacu pada beberapa permasalahan utama
yang berkaitan dengan masalah sistem hukum, penerapan good corporate
governance dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, dan juga peran
hukum dalam mengakomodasi berbagai fenomena yang terjadi dalam bidang
keuangan dan perbankan.

Kesimpulan


1. Terjadinya dualisme hukum sebaiknya disikapi sebagai suatu hal yang positif
dan dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan kondusif bagi
kebutuhan bisnis dan ekonomi. Faktor penting lainnya yaitu kebijakan ekonomi
yang dilakukan oleh pemerintah dari negara-negara Asia menjadi kunci yang
diterminan bagi pergeseran dan perubahan sistem hukum di banyak negara
Asia antara 1960 hingga saat ini. Namun demikian, perpaduan sistem hukum
ini belum dapat diklaim sebagai kovergensi penuh dan total dari kedua sistem
kontinental dan Anglo Saxon, karena aspek-aspek lain yang bersifat
prosedural banyak dibentuk dari sejarah, budaya dan tradisi hukum masingmasing
negara.
2. Penerapan good corporate governance harus dilakukan penuh kesadaran atau
komitmen yang tinggi dari berbagai pihak dan kalangan. Dalam konteks
keuangan dan perbankan, hal ini akan menjadi tugas setiap elemen
perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan perbankan, asosiasi
keuangan dan perbankan, BPPN, dan juga Bank Sentral.
3. Perubahan paradigma tentang peran hukum, serta dari ‘hukum yang mengikuti
perkembangan ekonomi dan masyarakat’ menjadi ‘hukum yang berorientasi ke
depan yang mampu mengantisipasi dan mengakomodasi serta menjembatani
masalah hukum dan ekonomi dalam masyarakat nasional, namun juga
akomodatif dan mampu berintegrasi dengan ketentuan-ketentuan internasional
yang relevan, menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi perkembangan
ekonomi dan hukum.

http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Aspek-Aspek%20Hukum%20-%20jusuf%20anwar.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar