Minggu, 22 Mei 2011

JURNAL ASPEK & HUKUM DALAM EKONOMI

KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI DALAM
KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA
Joni Emirzon, SH., M.Hum.
Dosen Hukum Bisnis dan Ketua Kajian Hukum dan Bisnis FH Unsri

ABSTRAK
Dalam sepuluh tahun terakhir berbagai kasus bisnis timbul yang melibatkan usaha
jasa penilai asset, yang cenderung merugikan berbagai pihak, hal ini disebabkan oleh
bagaimana seorang melakukan penilaian asset atau properti. Bisnis Jasa Penilai adalah bisnis
yang sangat rentan dengan permainan mark-up atau menurunkan nilai suatu asset atau
properti sesuai dengan tujuan dari penilaian. Oleh karena itu, untuk melakukan penilaian
perlu pedoman atau aturan, sehingga tidak mengada-ada. Selama ini aturan yang menjadi
landasan kegiatan jasa penilai adalah Kode Etik Jasa Penilai, Kode etik yang berlaku saat ini
adalah Kode Etik GAPPI dan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik GAPPI dan SPI
sebenarnya tidak cukup untuk mengatur kegiatan Jasa Penilai, dan diperlukan berbagai
peraturan yang tegas, sehingga tidak menimbulkan berbagai masalah seperti saat ini.
Keywords : Hukum, Nilai, Penilai, Asset, Jasa.

KESIMPULAN DAN SARAN
Dasar hukum kegiatan jasa penilai adalah Kode Etik Penilaian Indonesia dan SPI. Etik
Profesional dalam dunia penilaian (appraisal) adalah mengutamakan kepentingan masyarakat
konsumennya yang mengandung maksud menjamin bahwa pengalaman profesi dilakukan
harus senantiasa dengan niat yang luhur dan dengan cara yang benar; Dengan etik tersebut
perlindungan dan penjagaan terhadap citra suatu profesi penilai karena citra ikut menentukan
keberhasilan suatu upaya pelayanan kepada si klien; Etik Profesional bertujuan memelihara
kelestarian dari profesi penilai sendiri. Dengan demikian pentingnya kode etik dan SPI
tersebut tidak saja untuk melindungi masyarakat dari perbuatan penilai yang tidak
bertanggung jawab tetapi juga melindungi Penilai dan Perusahaan Jasa Penilai sendiri namun
demikian tidak cukup, apabila pengaturan jasa penilai belum dibuat dalam satu ketentuan yang
tegas dan pasti seperti usaha-usaha jasa lainnya misalnya UU Perbankan, UU Pasar Modal,
UU Advokat

http://digilib.unsri.ac.id/download/joniemirzon.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar