SEGI HUKUM BISNIS DALAM KEBIJAKAN
PRIVATISASI BUMN MELALUI PENJUALAN SAHAM
DI PASAR MODAL INDONESIA
Oleh
Pandu Patriadi
Abstraksi
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999 - 2004 yang menyatakan bahwa bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk melakukan privatisasi melalui pasar modal. Prosedur kebijakan privatisasi BUMN kemudian diperkuat dan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2000 Tentang PROPENAS Tahun 2000 - 2004, yang salah satu kegiatan pokoknya adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan kepemilikan BUMN melalui proses privatisasi. Untuk menjaga momentum kebijakan privatisasi BUMN pada bulan Juni 2003 pemerintah bersama dengan parlemen (DPR) telah mengesahkan UU No. 19/2003 Tentang BUMN yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN.
Dasar analisis dalam penelitian ini adalah struktur dasar hukum bisnis kebijakan privatisasi BUMN yang terdiri dari 1 UUD, 2 TAP MPR, 16 UU dan 8 Peraturan dibawah UU. Out-put penelitian ini adalah simulasi matriks strengtsh-weakneses-opportunies-threats (SWOT) yang dapat digunakan dalam kebijakan privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal Indonesia. Pendekatan hukum normatif digunakan dalam penelitian ini untuk mengupas proses hukum yang berkembang disekitar penjualan saham BUMN.
Temuan dalam penelitian ini adalah Indonesia sudah memiliki dasar hukum bisnis dan peraturan-peraturan yang “relative” lengkap akan tetapi implementasi kebijakan privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal belum sesuai dengan target yang ditentukan, kondisi disebabkan oleh: (1) belum adanya komitmen yang tinggi dikalangan pimpinan negara (pemerintahan, parlemen, kehakiman) untuk mengembangkan usaha BUMN; (2) belum tuntasnya sosialisasi mengenai aspek hukum kebijakan privatisasi BUMN, baik untuk manajemen BUMN, kalangan investor maupun masyarakat luas; (3) lemahnya law enforcement di Indonesia yang mengakibatkan tingkat kepercayaan investor dalam dan luar negeri terhadap kebijakan privatisasi di Indonesia masih rendah.
Kesimpulan
Kaitan Segi Hukum Bisnis di Pasar Modal Dengan Kebijakan Privatisasi BUMN Melalui Penjualan Saham
Keberhasilan dan kegagalan kebijakan privatisasi dinegara-negara lain dapat dijadikan benchmark dan landmark untuk mengevaluasi kebijakan privatisasi melalui penjualan saham di pasar modal Indonesia, adapun rekomendasi kepada pemerintah dan otoritas pasar modal adalah :
1. Pemerintah harus berperan untuk memberdayakan (empowerment) potensi-potensi yang ada di masyarakat untuk mensuksskan program privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal.
2. Target dan realisasi kebijakan privatisasi BUMN 2003 dan 2004 harus diamankan secara rasional dengan dukungan political will, komitmen dan sosialisasi program privatisasi BUMN secara komprehensip.
3. Unifikasi dasar hukum dari pasar keuangan internasional harus didukung oleh ratifikasi UU dan peraturan di pasar modal di Indonesia
4. Karasteristik pelaku pasar modal yang rasional dan well educated people harus diantisipasi dengan komitmen implementasi GCG dan law enforcement di pasar modal Indonesia.
5. Berkaitan dengan Undang-undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal yang harus diperhatikan aspek disclosure (keterbukaan informasi) dari BUMN, hal ini sangat penting bagi BUMN sebagai eminten dan investor. Bapepam sebagai otoritas pasar modal diharapkan dapat menegakan aspek disclosure di pasar modal Indonesia.
VII. Daftar Pustaka
Aswath, Damodaran, 2001, Corporate Finance: Theory and Practice, International Edition, Willey, New York.
Diah, Marwah, 1999, Kebijakan Privatisasi BUMN: Analisis Korporatisasi dan Privatisasi, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta.
Djalil, Sofjan, Desember 1994, Penyempurnaan Kelembagaan Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Efisiensi BUMN, Jurnal Keuangan dan Moneter, Vol. 2 No. 1, BAKM.
Kajian Ekonomi dan Keuangan,Volume 8 Nomor 1 Maret 2004
73
http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajian%5CPandus-1.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar