KONSEP AWAL
Rumitnya hokum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing
dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa
konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas
pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral)
terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan
bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan
bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang
menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama,
tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan
konsep ini.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor
barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau
tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang
melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk
menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain
suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau
perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis
pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali
dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak
langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan
tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos
biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk
menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama
lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap
dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor
asing.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa
dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari
setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total
penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk
menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor.
Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan
secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh
produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan
dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis
seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang
dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas
pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda
dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana
pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik
Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat
wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan
asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang
kebetulan beroperasi di luar negeri.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki
keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki
fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan
system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak
pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk
organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai
perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera
dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara
penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan
kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga
pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah
pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau
harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi
antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada
harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang
independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak
berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi
yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau
serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara,
metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan
harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli
yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal
kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer
antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan
afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor
bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak
yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang
mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode
ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan
pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan
cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan
bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga
transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah
mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan,
atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi
banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa
setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri
seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan
usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia
mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar.
Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak
seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara
wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena
semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi
perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat
antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin
besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga
pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative
untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena
pajak.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
TIPE (JENIS) PAJAK
• CORPORATE INCOME TAX
Ditentukan dengan Menggunakan 2 pendekatan sistem pajak : Sistem Klasik dan sistem integral
• WITH HOLDING TAX
Pendapatan yang dihasilkan persh anak di LN dikenakan pajak neg tsb
Deviden dikirim ke induk , dikenakan pajak tempat persh induk
• INDIRECT TAX
Misal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) à value addedtax
Konsep : pajak dikenakan tiap tahap produksi.
PERBEDAAN SISTEM PAJAK DI SUATU NEGARA BERBEDA DENGAN NEGARA LAIN ANTARA LAIN DALAM HAL :
1. Tipe (jenis) pajak
Pajak langsung spt pajak penghasilan, mudah diketahui karena umumnya
diungkapkan LK perusahaan. Sementara pajak tidak langsung (mis pajak
konsumsi) sulit diketahui dan jarang diungkapkan. Dewasa ini trend
penurunan pajak untuk corporate income tax (pajak penghasilan
perusahaan) mampu meningkat – kan daya saing & mendukung lingkungan
praktek bisnis
2. Beban Pajak
Perbedaan Beban Pajak dipengaruhi antara lain oleh perbedaan tarif pajak
dan perbedaan asumsi / methode yang digunakan. Tarif pajak diatur dalam
undang-undang perpajakan tiap negara. Perhitungan laba kena pajak untuk
pelaporan keuangan dan untuk keperluan pajak berbeda, karena perbedaan
dalam asumsi/ metode yang dipakai (mis perhitungan depresiasi untuk
tujuan pajak mengharuskan pemakaian straight line method)
3. Sistem Administrasi Pajak
Sistem penilaian pajak diantaranya classical system dan intergrated
system. Classical System : pajak pendapatan dipungut 2 (dua) kali yakni
dari laba perusahaan dan dari deviden kepada pemegang saham. Integrated
System : pajak pendapatan dipungut 1 (satu) kali saja, baik pajak
perusahaan maupun pemegang saham digabung, sehingga tidak terjadi
pemungutan pajak ganda. Belgia, Luxemburg dan Belanda menerapkan
classical system, AS cenderung mengadopsi Integrated system.
4. Foreign tax Incentives
Insentif pajak ditujukan untuk menarik investor asing. Antara lain
dengan cara : 1.pembebasan pajak atas pembelian aset untuk perusahaan
yang baru beroperasi; 2. tax holidays (pembebasan pajak dlm jk waktu
tertentu); 3. Penurunan tarif, pengurangan atau penghapusan pajak; 4.
Tax heavens (insentif pajak bersifat permanen), contoh : di Hongkong,
Liberia, Panama bebas pajak pendapatan bagi sumber asing. Di pulau
Virginia dan Gibraltar tarif pajak sangat rendah, di kepulauan Bahama,
Bermuda dan Cayman tidak ada pajak sama sekali
PRINSIP PAJAK
Setiap negera memp. klaim berbeda mengenai hak u/ memungut pajak dlm batasan tertentu.
Ada 2 (dua) prinsip pajak yang umumnya dianut:
1. Prinsip territorial :
Pajak penghasilan dipungut hanya dari pendapatan yang diperoleh dari dalam negeri
(dianut neg : Perancis, Hongkong,Kuwait, Malaysia, Panama, Swiss, Venezuela)
2. Prinsip worlwide :
Pajak dipungut dari pendapatan individu dan perusahaan yg diperoleh dr dalam maupun luar neg.
Konsekwensi prinsip ini: pendapatan perush domestik yg diperoleh dari LN
menjadi subjek pajak di 2 (dua) negara: host maupun home country à dpt
menimbulkan pajak berganda (dianut di : Cina, AS, Jerman,Jepang,
meksiko, Belanda , Inggris )
PAJAK PENDAPATAN DARI SUMBER ASING & PAJAK BERGANDA
Beberapa kebijakan yang diberlakukan thd pajak penghsln yang diperoleh dari LN dan mengatasi pajak berganda :
Foreign Tax Credit
Pajak yang dibayar di LN (foreign tax) dapat dikreditkan pada pajak DN.
Foreign tax credit melindungi pendapatan sumber luar negeri dari
pemungutan pajak ganda. Hal ini sekaligus menghindari keengganan perush
melakukan ekspansi ke luar neg.
Pembatasan Tax Credit
Pembatasan jml pajak yg dibyr di LN yg dpt dikreditkan thd pajak DN
Tujuan mencegah foreign tax credit melebihi nilai pajak dlm neg sehingga menghapus pajak dari sumber dalam negeri
Tax Treaties
Tax treaties umumnya berupa perjanjian / kesepakatan antar 2 (dua)
negara atau lebih untuk melakukan pengaturan pajak (pajak antar negara)
yang berhubungan diantara mereka.
Misal : pembagian dan pembatasan pajak antara host dan home country,
pengaturan atas pajak deviden, pembayaran bunga dan royalty kepada
pemegang saham asing, dll
TAX PLANNING DIMENSIONS
Perusahaan multinasional dpt melkk perencanaan pajak menarik keuntungan
dari pajak karena dapat menetapkan produksi & distribusi di
negara-negara yg kebijakan pajaknya berlainan.
Hal yg perlu dipertimbangkan dlm mbuat perencanaan pajak :
1. Organizational Considerations (pertimbgn orgns )
2. Financing Decisions (keputusan keu/pembiayaan)
3. Logistic dan Transfer pricing
TRANSFER PRICING
menetapkan harga pada barang & jasa yang ditransfer antar perush
dlm satu group à u/ tuj. Meminimalkan pajak perush sec. keselrhan
Misal :
- menetapkan harga transfer tinggi pada komponen yg dikapalkan dari subcontractor di neg. dg tarif pajak relatif rendah.
- Harga transfer yg tinggi pada komponen yang dikapalkan dari subsidiary di negara yg tarif pajak relatif tinggi
TRANSFER PRICING MENIMBULKAN MASALAH KETIKA :
Dilaksanakan pada skala relatif besr sec. internas d/p sec domestik
Transfer Pricing sec. Internas dipengaruhi lebih bnyk variabel & kompleks dibanding transfer pricing sec. domestik
Bervariasi antar perusahaan, antar industri dan antar negara
Mempengaruhi hub. sosial, ekonomi & politik dlm entitas bisnis multinasional – pd akhirnya mempengaruhi slrh negara
Kesimpulan : TP sec internas menjadi permasl penting di bid perpajakan yg dihadapi oleh perush multinas
METODE TRANSFER PRICING
Metode yang sering digunakan untuk menetapkan transfer pricing :
1. COST VS MARKET :
a. Cost Based transfer pricing
Penetapan harga transfer berdsr biaya inkremental persh
Keuntungan
mudah digunakan (diaplikasikan) ;
didasarkan pada data yang telah tersedia;
mudah dijustifikasi di depan otoritas pajak;
mudah dirutinkan sehingga mengatasi friksi antar unit bisnis.
Kelemahan
memberikan insentif lebih kecil pada unit bisnis (pihak) yang melakukan transfer;
pada saat inflasi tidak mencerminkan nilai/ harga sesungguhnya.
b. MARKET ORIENTED TRANSFER PRICING
Penetapan harga transfer berdasar harga pasar
Keuntungan
1. dpt meningkatkan laba bagi unit (pihak) yg melkk transfer ;
2. mendorong pemakaian sumber daya perush secara efisien ;
3. bermanfaat mengevaluasi kinerja, krn dapat membedakan antara operasi yang melaba dan operasi yang merugi.
Kelemahan
2. bagi penerima transfer akan sulit dalam penyesuaian harga untuk
tujuan strategi persaingan (karena sulit meng”utak-atik” harga);
1. saat ini sulit ditemukan persaingan pasar sempurna, shg penetapan
harga transfer sesuai harga pasar dpt menimbulk konflik diantara ke dua
pihak (dianggap tidak netral) ;
2. manajemen cenderung melupakan data biaya yang penting.
3. COMPARABLE UNCONTROLLED PRICING METHOD
Harga transfer ditetapkan dengan referensi transaksi antar perusahaan.
Perbedaan kualitas, trade mark, merk dagang dan tingkat perekonomian à faktor yg sulit dibandingkan
4. RESALE PRICING METHOD
Langkahnya :
• Tentukan jual kepada pembeli ( independen ).
• Tentukan Mark up (biaya) yg akan ditambahkan dan profit margin yg akan dikurangkan dr harga jual tsb
Masalah utama : menentukan mark up yang sesuai
5. COST PLUS PRICING METHOD
• Mark-up ditambahkan pada cost yg ditransfer dlm mata uang lokal
• Mark-up bisa berupa :
Inputed financing cost ( terkait persediaan ekspor, piutang , asset imployed )
Prosentase cost ( manufacturing, distribusi, pergudangan, internal shipping,cost ekspor ainnya)
• Bermanfaat untuk transfer brg setengah jadi antar afiliasi asing
6. PROFIT SPLIT METHOD
• Digunakan ketika produk bench mark tidak ada
• Dengan cara ; membagi laba yang dihasilkan dari transaksi antar persh
afiliasi dalam I group kepada pihak terkait transaksi tsb.
• 2 jenis : a. Comparable profit split method
b. Residual profit Split
FAKTOR-FAKTOR YG MELATARBELAKANGI DITETAPKANNYA KEBIJAKAN (METODE) TRANSFER PRICING :
1. Size (ukuran perusahaan).
Perusahaan besar cenderung menggunakan kebijakan transfer pricing berbasis pasar
2. Organizational Design (Rancangan organisasi)
Sentralisasi operasi perusahaan , maka harga transfer ditetapkan manager
pusat. Sebaliknya desentralisasi memberi otonomi maksimal bagi manager
subunit dalam penentuan harga transfer.
3. Degree of International Movement (tingkat keterlibatan internasional)
Transfer pricing pada perusahaan multinasional lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan lingkungan.
4. Cultural influences (pengaruh budaya)
Perusahaan AS, Kanada, Perancis dan Italia mempertimbangkan pajak sbg
faktor utama yg mempengaruhi harga transfer. Perusahaan Jepang sangat
mempertimbangkan pengaruh lingkungan (spt inflasi & revaluasi mata
uang) dibanding perusahaan AS.
5. Kewajiban –kewajiban hukum
mencegah konflik dg pejabat perpajakan, pemerintah, otoritas antitrust
dan regulator pasar baik di home ataupun host country, perush umumnya
menggnk harga berbasis pasar
Sumber :
http://kornetcincang.blogspot.com/2009/05/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
http://ikapurple.blogspot.com/search?updated-min=2011-01-01T00%3A00%3A00-08%3A00&updated-max=2012-01-01T00%3A00%3A00-08%3A00&max-results=10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar