Rabu, 23 Februari 2011

Hukum Perikatan

PENGERTIAN

Perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yaknni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi

Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

• Menurut Hoftmann, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Menurut Pitlo, perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debittur) atas sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hukum


Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yakni pihak yanf satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Namun., terdapat perbedaan pendapata dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.

1. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas hukum perjanjian, ( bahasa Belanda : het verbintenissenrecht ) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi perjanjian bukan hukum perikatan.
2. R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata, R.Subekti menulis perkataan perikatan perjanjian, sebab di dalam Buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari
1. persetujuan atau perjanjian;
2. perbuatan yang melanggar hukum;
Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan ( zaakwaarnemiing )

Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbul suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.

Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut system terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.


Sumber :  Wikipedia.com
/www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar