Rabu, 23 Februari 2011

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

       
Pengertian Hukum

Hukum adalah Serangkaian peraturan-peraturan atau aturan-aturan  baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang di buat oleh penguasa atau badan hukum yang berhak membuatnya untuk mengatur tata cara atau pergaulan hidup anytara warga masyarakat dengan pemerintah bersifat memaksa dan bagi yang melanggarnya akan di kenakan sanksi yang tegas (berisi larangan-larangan perintah)

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hokum, anatara lain Van Kan, Utrecht, dan wiryono kusumo.

1. Van Kan

Menurut Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Utrecht

Menurut Utrecht definisi hokum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

3. Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo definisi hokum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.



Sumber : Wikipedia.com


wanda listiya ningsih   
2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar