Rabu, 23 Februari 2011

.KAIDAH/NORMA HUKUM

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

 Norma hukum
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat
  •  
Dalam berkehidupan bermasyarakat setiap subjek hokum, yaitu orang maupun badan hokum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan telebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagai orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hokum.

1. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapatkan sanksi hokum yang diberikan Tuhan YME.

2. Norma Kesusilaan

    Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.

3. Norma Kesopanan

    Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela / diasingkan oleh masyarakat setempat.

     Dengan demikian, ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan denagn baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan / kaidah yang brtujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.



4. Norma Hukum

    Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
    Sumber : Wikipedia.com
    belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/05/sifat-dan-bentuk-kaidah-hukum.html

    Kondifikasi Hukum


    Kondifikasi Hukum
    Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
     

    a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
     

    b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
    ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
    1. Kodifikasi terbuka
    kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;

        Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

    2. Kodifikasi tertutup
    Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.

        Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

    Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
    1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
    2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
    3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
        
        Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.

         Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
       
         Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
    Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.


    Sumber : Wikipedia.com
                  google.com


    BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

     Bentuk Badan Yuridis
    A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
    BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
    Ciri-ciri utama BUMN adalah :
    - Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
    - Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
    - Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
    - Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
    - Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
    - Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
    - Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
    BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
    a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
    b. Perusahaan Umum (Perum)
    Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
    c. Perusahaan Perseroan (Persero)
    Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
    B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
    a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
    Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
    Kebaikan Firma :
    - Prosedur pendirian relatif mudah.
    - Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
    - Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
    Kelemahan Firma :
    - Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
    - Kelnagsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
    b. Persekutuan Komanditer (CV)
    CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
    Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
    Kebaikan Perseroan Komanditer :
    - Pendiriannya relatif mudah.
    - Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
    - Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
    - Manajemen dapat didiversifikasikan.
    - Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
    Kelemahan Perseroan Komanditer
    - Tanggung jawab tidak terbatas.
    - Kelangsungan hidup tidak terjamin.
    - Sukar untuk menarik kembali investasinya.
    c. Perseroan Terbatas (PT)
    PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
    Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
    Kebaikan Perseroan Terbatas
    - Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
    - terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
    - Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
    - Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
    - Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
    Kelemahan Perseroan terbatas
    - Biaya pendirian relatif mahal.
    - Rahasia tidak terjamin.
    - Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.
    C. Koperasi
    Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
    1. Koperasi Sekolah
    2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
    3. KUD
    4. Koperasi Konsumsi
    5. Koperasi Simpan Pinjam
    6. Koperasi Produksi
    Prinsip koperasi :
    - Keanggotaan bersifat suka rela
    - Pengelolaan bersifat demokratis


    Sumber :  Wikipedia.com & google.com

    YAYASAN

    Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
    1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
    2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
    3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
    4. yayasan tidak mempunyai anggota

    Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam undang-undang nomor 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “ badan hukum “ dan untuk dapat menjadikan badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yaitu :
    1. yayasan terdiri atas persyaratan yang terpisah;
    2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan;
    3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan;
    4. yayasan tidak mempunyai anggota.

    Dengan kata lain, pada dasarnya pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan hukum atau lebih.
    Berdasarkan pasal 10 ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakili kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat pembuatan akta pendirian ia dapat diwakili oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.
    Selain itu, dalam akta pendirian suatu yayasan harus memnuat hal-hal, seperti
    1. anggaran dasar; dan
    2. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
    Sementara itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan, yang termasuk sebagai organ yayasan adalah Pembina dan pengurus.

    a. Pembina
    Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan ini tidak diberikan kepada pengurus ataupun pengawas yang meliputi antara lain :
    1. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan;
    2. pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas;
    3. penetapan kebijakan umum yayaysan yang berdasarkan anggaran dasar yayasan;
    4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
    5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
    Sementara itu, kebijakan umum yang diambil oleh Pembina yayasan haruslah mengacu pada anggaran dasar yayasan, termasuk kebijakan khusus, sedangkan yang dapat diangkat sebagi anggota pembina adalah :
    1. orang perseorangan sebagi pendiri yayasan;
    2. mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk maksud dan tujuan yayasan.
    b. Pengurus
    Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
    Denagn demikian, susunan pengurus sekurang-kurang terdiri dari :
    1. seorang ketua ;
    2. seorang seretaris;
    3. seoprang bendahara.
    Sementara itu pengurus berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hak untuk mewakili yayasan tersebut sudah ada kaitannya dengan tugas-tugas pengurus yayasan sebagai pelaksana kepengurusan yayasan.


    Sumber :  Wikipedia.com & google.com

    KOPERASI

    1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
    Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
    Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
    Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan anggotanya dengan cara menjual barang keprluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).pembentukan koperasi diatur dalam undang-undangnomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    Jadi,koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

    Adapun fungsi dan peran dari koperasi adalah sebagai berikut.
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
    b. Berperan serta secara aktip dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
    d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

    PENDIRIAN KOPERASI


    Koperasi dapat didirikan oleh orang perseoranngan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder).namun,untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya ada 20 orang,sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.Usahanya kop[erasi adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

    Adapun modal koperasi terdiri dari
    a. Modal sendiri,meliputi simpanan poko,simpanan wajib,dana cadangan,dan hibah;
    b. Modal pinjaman,dapat berasal dari anggota,dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya,bank,dan lembaga keuangan lainnya;
    c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya serta sumber lainnya yang sah.

    Struktur Organisasi Koperasi

    Organisasi mempunyai perangkap kerja. Berdasarkan pasal UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
    1. Rapat Anggota
    Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
    2. Pengurus
    Akan halnya pengurus koperasi, untuk pertama kali diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian yang selanjutnya melalui pemilihan di dalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun.
    3. Pengawas
    Pengawas koperasi dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
    Sementara itu, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Selain itu , pengawas koperasi dapat meminta jasa audit lainnya sesuai keperluan koperasi.

    sumber : wikipedia.com & yahoo.koperasi.com

    BUMN

    BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

     Perjan

    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

    Perum

    Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

     Persero

    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
    • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
    • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
    • Dipimpin oleh direksi
    • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
    • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
    • Tidak memperoleh fasilitas negara
    Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
    • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    • PT Garuda Indonesia (Persero)
    • PT Angkasa Pura (Persero)
    • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
    • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
    • PT Aneka Tambang (Persero)
    • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
    • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    • PT Pos Indonesia (Persero)
    • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
    • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

    Sumber :  Wikipedia.com & google.com

    BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

     PERSEROAN TERBATAS (P.T.)

    Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

    Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

    Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :

    PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
    PT-Fasilitas PMA
    PT-Fasilitas PMDN
    PT-Persero BUMN
    PT-Perbankan
    PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
    PT-Usaha Khusus

    Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :

    • Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)

    • Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)

    • Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)

    • PT-Perseron BUMN

    • Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

    Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :


    Kebaikan :

    Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
    Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
    Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
    Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
    Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
    Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan


    Keburukan :

    Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
    Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
    Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
    Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


    Sumber :  Wikipedia.com & google.com

    .PENGUSAHA DAN KEWAJIBAN NYA

    KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA

    Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
    1. Membuat pembukuan
    2. Mendaftarkan perusahaannya

    Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
    1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
    di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
    a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
    b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
    2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
    Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
    Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
    a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
    b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
    c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

    Sumber :  Wikipedia.com & google.com

    HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

    Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
    Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
    1. Membantu didalam perusahaan
    2. Membantu diluar perusahaan

    Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
    a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
    b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
    c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata



    Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
    Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
    1. pembantu di dalam perusahaan
    pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
    2. pembantu di Luar Perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

    Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
    1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
    2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
    3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

    Sumber :  Wikipedia.com & google.com

    BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

    Berlakunya Hukum Dagang
    Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
    Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
    1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
    2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
    3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
    4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. 


      Sumber :  Wikipedia.com & google.com

      HUKUM DAGANG(KUHD)

      . PENGERTIAN HUKUM DAGANG

      Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
      Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.


      Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

      Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

      Kemudian, di dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam hal ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.

      Dengan demikian , berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus, sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum, sehingga berlaku suatu asa lex specislis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

      Sumber :  Wikipedia.com & google.com

      Pembatalan &Pelaksanaan kontrak


      Ø  Pelaksanaan kontrak
      Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
      Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
      Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
      1. Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
      2. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
      3. Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
      Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
      1. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
      2. Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
      Ø  Pembatalan kontrak
      Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
      Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
      1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
      2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
      3. Memenuhi prestasi secara tidak sah
      Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
      1. Pemenuhan perikatan
      2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
      3. Ganti rugi
      4. Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
      5. Pembatalan dengan ganti rugi


      Sumber :  Wikipedia.com & google.com

      SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

      Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
      - kesempatan penarikan kembali penawaran;
      - penentuan resiko;
      - saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
      menentukan tempat terjadinya perjanjian.

      Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori :

      a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
      Menurut teori ini, kotrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.

      b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
      Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

      c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
      Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

      d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
      Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya 


      Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
      Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
      1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
      2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
      3. Suatu pokok persoalan tertentu.
      4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
      Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
      Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
      sumber : wikipedia.com 
                        google.com

      Syarat-syarat sah perjanjian


      Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
      1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
      Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
      2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
      Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
      3.  Mengenai suatu hal tertentu
      Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
      4.  Suatu sebab yang halal
      Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.


      Sumber :  Wikipedia.com

      MACAM-MACAM PERJANJIAN


      Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
       Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
       Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
       Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
       Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

      Berdasarkan Subjeknya

      • Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
      • Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
      • Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
      Contoh :
      • Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
      • Kerjasama ASEAN dan MEE.

      4. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat.

      • Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
      • Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.

      Contoh :
      • Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
      • Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
      • Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.

      5. Berdasarkan Fungsinya

      • Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
      • Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
      Contoh :

      Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.

      Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara). Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut :

      1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.

      2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.



      Sumber :  Wikipedia.com,
                   macam-macam-perjanjian-internasional.html


      HUKUM PERJANJIAN


      Standar Kontrak
      Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
      Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
      Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
      Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
      Jenis-jenis kontrak
      Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
      Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
      Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
      Arti penting pembedaan tersebut ialah :
      • Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
        • Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
      • Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
      Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
      Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
      Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.

      sumber; WIKIPEDIA.COM & google.com

      .HAPUSNYA PERIKATAN


      Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi criteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sbagai beerikut :

      a) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara
      b) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
      c) Pembaharuan utang
      d) Perjumpaan utang atau kompensasi
      e) Pencampuran utang
      f) Pembebasan utang’
      g) Musnahnya barang yang terutang
      h) Batal/pembatalan
      i) Berlakunya sutau syarat batal
      j) Lewat waktu

          Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
      1. karena pembayaran;
      Pembayaran adalah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara suka rela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Tiap pembayaran yang sah  dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Pembayaran yang sah juga dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri. (ps. 1383)
      Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu.
      Tata cara pembayaran menurut KUHPer adalah :
      Ø      Dilakukan oleh kreditur atau perwakilannya.
      Ø      Dilakukan denganitikad baik.
      Ø      Pembayaran dilakukan ditempat yang disepakati oleh kreditur
      Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang Iebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.
      Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya. Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga.
      Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya pernyataan tersebut.
      Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu. Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih.
      Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang (Pasal 1400).
      Perpindahan itu terjadi karena persetujuan :
      1.    bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
      2.    bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.

      Sumber :  Wikipedia.com & google.com

      WANSPRESTASI dan AKIBAT-AKIBATNYA

      Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

      ementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak ( debitur ) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa ( lalai ) atau ingkar janji.

      Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
      1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;
      2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
      3. melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
      4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

      Oleh karena itu, kelalaian mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa.

      Di dalam P1238 KUH perdata menyebutkan bagaimana carnya memperingatkan seseorang dibitur,

      Si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

      Dengan demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si debitur sebagai pihak yang melanggar kewajiban dapat diberikan beberapa sansi atau hukuman.
      Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa 4 kategori, yaitu :

      1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
      2. Melakanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
      3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
      4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

      Akibat-akibat wansprestasi

      Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni :

      1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
      2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
      3. Peralihan resiko

      Akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur; pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian; peralihan resiko.
      1. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti Rugi )
      Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsure, yaitu :
      a. biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
      b. rugi adalah kerugian karena kerusakan barnag-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur;
      c. bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
      2. pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
      Pembatalan perjanjian membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Bila satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan.
      3. peraliha resiki
      Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dialihkan adalah atas tanggungan ( resiko ) si berpiutang ( pihak yang berhak menerima barang ).




      Sumber : Wikipedia.com & google.com
      Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000

      ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN

      Asas –asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

       Azas kebebasan berkontrak
      Azas kebebasan berkontrak terlihat didalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

       Azas konsensualisme
      Azas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir paad saat teercapainya kata sepakat antara para mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.



      ASAS PACTA SUNT SERVANDA
      Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang. Oleh karena itu, akibat dari asas pacta sunt servanda adalah perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
      .  
      ASAS ITIKAT BAIK

      Di dalam hukum perjanjian itikad baik itu mempunyai dua pengertian yaitu:
      1. itikad baik dalam arti subyektif, yaitu Kejujuran seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada waktu diadakan perbuatan hukum. Itikad baik dalam arti subyektif ini diatur dalam Pasal 531 Buku II KUHPerdata.
      2. itikad baik dalam arti obyektif, yaitu Pelaksanaan suatu perjanjian harus didasarkan pada norma kepatutan dalam masyarakat. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, dimana hakim diberikan suatu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian agar jangan sampai pelaksanaannya tersebut melanggar norma-norma kepatutan dan keadilan. Kepatutan dimaksudkan agar jangan sampai pemenuhan kepentingan salah satu pihak terdesak, harus adanya keseimbangan. Keadilan artinya bahwa kepastian untuk mendapatkan apa yang telah diperjanjikan dengan memperhatikan norma-norma yang berlaku.
       ASAS KEPRIBADIAN

      Asas ini berhubungan dengan subyek yang terikat dalam suatu perjanjian. Asas kepribadian dalam KUHPerdata diatur dalam pasal 1340 ayat (1) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan mengenai hal ini ada pengecualiannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata yaitu, dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu. Pasal ini memberi pengertian bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan suatu syarat yang telah ditentukan. Sedangkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak dari padanya. Shareika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian, yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
      a. Bagian Inti ( esensial )
      adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Jadi, sifatnya ini yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
      b. Bagian Bukan Inti
      Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
      1. naturalia adalah sifat yang di bawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual.
      2. aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

      Dengan demikian, persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak atau karena lasan-alasan oleh undang-undang yang dinyatakan cukup untuk itu. Maksudnya, persetujuan itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

      Sumber :  Wikipedia.com & google.com

      DASAR HUKUM PERIKATAN

       

      Dasar hukum perikatan

      Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut :
      1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian );
      2. perikatan yang timbul dari undang-undang.
      Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
      a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
      b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hukum ( tidak sah ).
      3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
         
           Undang-Undang Dasar (UUD) adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Apabila suatu UUD akan diubah, diperlukan proses yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat diamandemen dan ditambah dengan pasal-pasal baru. Undang-Undang Dasar dalam bahasa Belanda disebut Ground Wet atau hukum Dasar.
      Sedangkan dasar hukum adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang melandasi penerapan suatu tindakan/penyelenggaraan oleh orang atau badan, agar dapat diketahui batasan, posisi dan sanksinya.
           

      sumber ; wikipedia.com, google.com